Halangi Tugas Wartawan Diancam Penjara 2 Tahun, Denda Rp500 Juta

Wartawan adalah profesi mulia. Karena tugas wartawan memberikan dan menyebarluaskan informasi dan pencerahan kepada masyarakat berdasarkan keterangan, fakta, dan data yang mereka peroleh dari narasumber.

topmetro.news – Wartawan adalah profesi mulia. Karena tugas wartawan memberikan dan menyebarluaskan informasi dan pencerahan kepada masyarakat berdasarkan keterangan, fakta, dan data yang mereka peroleh dari narasumber.

Pernyataan ini disampaikan pengamat hukum, praktisi hukum, dan pengacara senior Ridwan Rangkuti SH MH kepada wartawan ketika dihubungi melalui saluran telepon seluler, Rabu (31/5/2023)

Ia menjelaskan, aparatur pemerintah atau siapa pun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat berhadapan dengan ancaman pidana. Hal itu sebagaimana peraturan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bunyinya, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Ridwan Rangkuti.

Di sisi lain, ujar penasehat Peradi Tabagsel ini, setiap orang diminta keterangan oleh wartawan berkaitan dengan informasi patut diketahui oleh orang tersebut, wajib memberikan keterangan sepanjang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kecuali karena sifatnya masih dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan seperti perkara masih dalam penyelidikan,” ujar Ridwan Rangkuti.

Ia menambahkan, jika benar saat menjalankan tugas kewartawanan mendapat ancaman ataupun pelayanan tidak baik dari narasumber dengan sengaja, maka wartawan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment